Bagaimana Hukumnya Pergi Haji dengan Biaya Negara ?


Apa Hukumnya Pergi Haji dengan Biaya Negara ? Hanya saja, jika berangkaat atas biaya orang lain atau karena kebaikan seorang dermawan, orang yang bersangkutan boleh menerima atau menolaknya, karena syariat tidak memaksa seseorang untuk menerima pemberian. Kalau ia mau menerima dengan suka hati dan suka rela, itu bagus. Jika ia menolak, sedapat-dapatnya ia harus mengatakan kepada si pemberi, "semoga Allah memberi pahala atas kebaikan anda. tetapi, begitu sudah punya kemampuan, Insya Allah saya akaan pergi haji dengan menggunakan harta saya sendiri" . selengkapnya klik di bawah ini Informasi umroh klik umroh murah desember 2016
http://www.umroh.co/2016/02/apa-hukumnya-pergi-haji-dengan-biaya.html

Related Posts

Bagaimana Hukumnya Pergi Haji dengan Biaya Negara ?
4/ 5
Oleh